DESAIN
INDUSTRI
Desain industri (bahasa Inggris: Industrial
design) adalah seni terapan di mana estetika
dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan.
Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang
memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas
industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan
intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya,
sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31
tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak
melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum.
Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan.
Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang
memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas
industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan
intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya,
sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31
tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak
melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum.
Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak
tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk.
Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.
Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus
yang mengatur tentang desain industri.
Sejarah
Pengaturan Desain Industri
Pengaturan
tentang Desain Industri dikenal pada abad ke-18 terutama di Inggris
karena adanya Revolusi Industri. Desain Industri awalnya berkembang pada sektor
tekstil dan kerajinan tangan yang dibuat secara massal. UU pertama yang mengatur
karena adanya Revolusi Industri. Desain Industri awalnya berkembang pada sektor
tekstil dan kerajinan tangan yang dibuat secara massal. UU pertama yang mengatur
mengenai Desain Industri adalah "The designing and printing of
linens, cotton,
calicoes and muslin act" sekitar tahun 1787. Pada saat ini Desain Industri hanya dalam
bentuk 2 Dimensi. Sedangkan Desain Industri dalam bentuk 3 (tiga) Dimensi mulai diatur
melalui Sculpture Copyright Act 1798 pengaturannya masih sederhana hanya meliputi
model manusia dan binatang. Lalu pada tanggal 20 Maret 1883 The Paris Convention
for the Protection of Industrial Property (Paris Convention).
calicoes and muslin act" sekitar tahun 1787. Pada saat ini Desain Industri hanya dalam
bentuk 2 Dimensi. Sedangkan Desain Industri dalam bentuk 3 (tiga) Dimensi mulai diatur
melalui Sculpture Copyright Act 1798 pengaturannya masih sederhana hanya meliputi
model manusia dan binatang. Lalu pada tanggal 20 Maret 1883 The Paris Convention
for the Protection of Industrial Property (Paris Convention).
Amanat pada
pasal 5 Paris Convention menyatakan bahwa Desain Industri harus dilindungi
di semua negara anggota Paris Convention.
di semua negara anggota Paris Convention.
A. Waralaba
Waralaba
(Inggris: Franchising;Prancis: Franchise) untuk kejujuran atau kebebasan)
adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.
Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan
waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan
atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari
ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan
yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau
penjualanbarang dan jasa.
adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.
Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan
waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan
atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari
ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan
yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau
penjualanbarang dan jasa.
Sedangkan
menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:
Suatu sistem
pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir,
dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan
untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara
yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan
untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara
yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Jenis-Jenis
Waralaba
Waralaba
dapat dibagi menjadi dua:
- Waralaba luar
negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas,
merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi. - Waralaba
dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang
yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti
awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba
Biaya
waralaba
Biaya
waralaba meliputi:
- Ongkos awal,
dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran
yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan
spesifikasifranchisor dan ongkos penggunaan HAKI. - Ongkos
royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional.
Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor.
Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah
biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
Waralaba Di
Indonesia
Di Indonesia,
sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan
munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua
dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus,
yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi
produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama
yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor
maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian
hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang.
Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesiadimulai pada tanggal
18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan.
munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua
dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus,
yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi
produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama
yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor
maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian
hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang.
Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesiadimulai pada tanggal
18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan.
Pemerintah
(PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997
tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis
waralaba adalah sebagai berikut :
tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis
waralaba adalah sebagai berikut :
- Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997
Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. - Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang
masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba
di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba
jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung
hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia,
khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena
para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan
mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari
atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau
sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi.
Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha
Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise
Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge,
Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa
pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai
daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business
Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex),
Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba
jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung
hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia,
khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena
para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan
mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari
atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau
sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi.
Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha
Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise
Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge,
Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa
pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai
daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business
Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex),
Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
B. Desain Tata Letak Sirkuit
Desain tata
letak sirkuit terpadu
- Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang
di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik. - Desain
Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. - Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut.
Lisensi
Pemegang Hak
berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian
Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
kecuali jika diperjanjikan lain.
Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
kecuali jika diperjanjikan lain.
- Pasal 26
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
Pemegang Hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada
pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
kecuali jika diperjanjikan lain. - Pasal 27
1. Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
2. Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Perjanjian Lisensi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bentuk dan
isi perjanjian lisensi
- Perjanjian
Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang
merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan
persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku. - Direktorat
Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). - Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden
Pengalihan
Hak
- Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan; - Pengalihan
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak. - Segala
bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini. - Pengalihan
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam
Daftar Umum Desain Tata Letak sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. - Pengalihan
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.Pengalihan Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap
dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dasar Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Desain_industri
http://www.mmionline.net/Pengertian-Waralaba.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba
http://www.dgip.go.id/memahami-desain-tata-letak-sirkuit-terpadu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar