Perkara alih teknologi sama sekali bukan hal yang sederhana.
Dalam Prisma no. 4, April 1987,
Todung Mulya Lubis menyatakan beberapa dilema
alih teknologi yang dihadapi oleh Negara
Dunia Ketiga, antara lain:
Dilema pertama, teknologi itu bukan sesuatu yang murah.
Dilema terletak pada sejauh mana
Negara Dunia Ketiga bersedia membayar harga
teknologi yang cukup mahal itu. Sejauh mana
Negara Dunia Ketiga
memprioritaskannya di tengah kebutuhan lain yang mendesak dipenuhi.
Parahnya,
penentuan harga jual hampir mutlak terletak pada tangan pemilik teknologi.
Pembeli hanya diberi pilihan membeli atau tidak sama sekali. Teknologi
seringkali dijual
secara paket, di mana paket tersebut dengan segala perekatnya
(tie-in) secara sepihak sering
sengaja dimahalkan. Untuk industri tinggi,
pembelian teknologi secara terpisah (partial) hampir
mustahil.
Dilema kedua adalah pada satu pihak Negara Dunia Ketiga
ingin memelihara dan mempertahankan
kemerdekaan, tetapi di pihak lain, dengan
alih teknologi ini bukan mustahil negara akan melepaskan
sebagian kemerdekaan
tersebut. Sangat besar kemungkinan, teknologi yang dimasukkan tersebut
menimbulkan ketergantungan teknologi (technological dependency). Hal ini tidak
sehat bagi
perekonomian Negara Dunia Ketiga. Negara Dunia Ketiga sekadar menjadi
sandera dari
pemasaran teknologi asing. Negara-negara maju dan perusahaan
multinasional akan menjadikan
kekayaan negara berkembang sebagai sasaran
pemasaran teknologinya.
Dilema ketiga adalah apabila ketergantungan teknologi ini
sudah semakin tinggi, maka kreativitas
masyarakat dan anak sekolah akan
merosot. Kemalasan untuk bersusah payah pun muncul.
Akibat yang paling jelek adalah berkurangnya lapangan
pekerjaan sehingga terjadi pemutusan
hubungan kerja (PHK) dan meningkatkan
angka pengangguran dan kemiskinan. Inilah wajah
tidak manusiawi dari alih
teknologi.
Selain dilema-dilema yang dihadapi sebagaimana yang
tercantum di atas, dalam alih teknologi
itu sendiri sebenarnya mengandung
pertentangan nilai yang tak terelakkan, seperti yang ditunjukkan
oleh Denis
Goulet (1977) berikut:
Teknologi dianggap sebagai pedang bermata dua, sebagai
pengembang sekaligus penghancur
nilai-nilai. Dalam hal ini, alih teknologi dari
Barat tentu saja membawa serta nilai-nilai dan
pandangan hidup barat.
- Nilai pertama adalah rasionalitas. Dalam sudut pandang
teknologi Barat, yang dimaksud
rasional adalah melihat segala permasalahan dapat dipecah-pecah menjadi bagian-bagian,
disusun kembali, dimanipulasi melalui cara-cara praktis, dan diukur dampak-dampaknya.
Padahal, nilai-nilai tradisional Negara Dunia Ketiga banyak memasukkan aspek-aspek
yang tidak mungkin dijawab melalui rasionalitas Barat semacam itu, dan nilai-nilai tradisional
tersebut telah melekat dalam kehidupan masyarakat Negara Dunia Ketiga dan dipegang
sebagai sebuah kepercayaan. - Nilai kedua adalah efisiensi. Efisiensi memiliki keterkaitan
erat dengan konsep dari industri
yaitu produktivitas. Naik turunnya efisiensi dapat diukur melalui tingkat produktivitas.
Produktivitas menilai segala sesuatu dari hasil atau output, dibandingkan dengan input
yang diperlukan untuk menghasilkannya. Produktivitas dihitung dari seberapa banyak
produk bila dibandingkan dengan investasi yang dikeluarkan untuk tenaga kerja, modal,
mesin, dan waktu. - Nilai ketiga adalah mengutamakan pemecahan masalah secara
teknis tanpa memperhatikan
aspek alam atau manusiawi. Inginnya segala sesuatu dapat diselesaikan, sehingga tidak
memberi waktu terhadap kontemplasi dan harmonisasi dengan alam. Juga mengembangkan
perilaku acuh, pasif, dan penolakan terhadap masalah-masalah yang dihadapi. - Nilai keempat adalah menganggap kekuatan alam sebagai objek
yang harus dipergunakan
untuk sebesar-besar kepentingan manusia. Padahal sebagian besar nilai-nilai tradisional
sangat mengutamakan hubungan yang harmonis dengan alam untuk menghindari dampak
buruk yang dapat ditimbulkan.
Demikianlah terjadi berbagai pertentangan nilai dalam alih
teknologi, tetapi tetap saja Negara
Dunia Ketiga menutup mata dan bersikukuh untuk melakukan alih teknologi.
Dunia Ketiga menutup mata dan bersikukuh untuk melakukan alih teknologi.
Jenis-jenis Alih Teknologi
Alih teknologi sering secara sembrono diartikan sebagai
proses untuk menjadikan
Negara Dunia Berkembang ikut menguasai teknologi sebagaimana yang terjadi pada negara
maju. Tetapi, sesungguhnya bagaimanakah cara teknologi tersebut dialihkan?
Negara Dunia Berkembang ikut menguasai teknologi sebagaimana yang terjadi pada negara
maju. Tetapi, sesungguhnya bagaimanakah cara teknologi tersebut dialihkan?
Yang dimaksud dengan alih teknologi sebenarnya tak lain dan
tak bukan adalah transaksi
ekonomi untuk kepentingan dagang.
ekonomi untuk kepentingan dagang.
Ini terlihat dari jenis-jenis dan cara-cara alih teknologi.
Korporasi transnasional
menjadi aktor kunci dalam proses ini. Anthony I. Akubue “Technology Transfer: A Third
World Perspective” menjelaskan jenis-jenis alih teknologi. Yang sering terjadi antara lain:
menjadi aktor kunci dalam proses ini. Anthony I. Akubue “Technology Transfer: A Third
World Perspective” menjelaskan jenis-jenis alih teknologi. Yang sering terjadi antara lain:
Foreign Direct Investment, yaitu investasi jangka panjang
yang ditanamkan
oleh perusahaan asing. Investor memegang kendali atas pengelolaan aset dan produksi.
Untuk menarik minat investor asing, Negara Dunia Ketiga menjalankan berbagai kebijakan
seperti liberalisasi, privatisasi, menjaga stabilitas politik, dan meminimalkan campur tangan
pemerintah. Padahal, kepemilikan asing atas modal sama saja dengan membentangkan jalan
lebar menuju keuntungan dan pelayanan bagi korporasi transnasional. Mereka
mengeksploitasi banyak keuntungan dengan resiko yang ditanggung oleh Negara Dunia
Ketiga. Bayangan mengenai terjadinya alih teknologi dan pengembangan teknologi
pribumi dirasakan sebagai impian yang terlalu muluk.
oleh perusahaan asing. Investor memegang kendali atas pengelolaan aset dan produksi.
Untuk menarik minat investor asing, Negara Dunia Ketiga menjalankan berbagai kebijakan
seperti liberalisasi, privatisasi, menjaga stabilitas politik, dan meminimalkan campur tangan
pemerintah. Padahal, kepemilikan asing atas modal sama saja dengan membentangkan jalan
lebar menuju keuntungan dan pelayanan bagi korporasi transnasional. Mereka
mengeksploitasi banyak keuntungan dengan resiko yang ditanggung oleh Negara Dunia
Ketiga. Bayangan mengenai terjadinya alih teknologi dan pengembangan teknologi
pribumi dirasakan sebagai impian yang terlalu muluk.
Joint Ventures, yaitu kerjasama (partnership) antara
perusahaan yang berasal
dari negara yang berbeda dengan tujuan mendapat keuntungan. Dalam model seperti ini,
kepemilikan diperhitungkan berdasarkan saham yang dimiliki. Jenis alih teknologi ini
menjadi menarik sebab perusahaan-perusahaan asing dapat menghindari terjadinya
nasionalisasi atas perusahaan. Perlu diketahui bahwa dalam model FDI
(Foreign Direct Investment) resiko terjadinya nasionalisasi secara tiba-tiba adalah
cukup tinggi. Selain itu investor asing juga merasa riskan bila harus melakukan
joint ventures dengan perusahaan nasional Negara Dunia Ketiga.
dari negara yang berbeda dengan tujuan mendapat keuntungan. Dalam model seperti ini,
kepemilikan diperhitungkan berdasarkan saham yang dimiliki. Jenis alih teknologi ini
menjadi menarik sebab perusahaan-perusahaan asing dapat menghindari terjadinya
nasionalisasi atas perusahaan. Perlu diketahui bahwa dalam model FDI
(Foreign Direct Investment) resiko terjadinya nasionalisasi secara tiba-tiba adalah
cukup tinggi. Selain itu investor asing juga merasa riskan bila harus melakukan
joint ventures dengan perusahaan nasional Negara Dunia Ketiga.
Licensing Agreements, yaitu izin dari sebuah perusahaan
kepada perusahaan-
perusahaan lain untuk menggunakan nama dagangnya (brand name), merek, teknologi,
paten, hak cipta, atau keahlian-keahlian lainnya. Pemegang lisensi harus beroperasi
di bawah kondisi dan ketentuan tertentu, termasuk dalam hal pembayaran upah dan royalti.
Biasanya cara ini digunakan oleh perusahaan asing dengan mitra Negara Dunia Ketiga.
Cara ini adalah yang paling memungkinkan terjadinya alih pembayaran atau larinya
modal dari Negara Dunia Ketiga kepada perusahaan-perusahaan asing.
perusahaan lain untuk menggunakan nama dagangnya (brand name), merek, teknologi,
paten, hak cipta, atau keahlian-keahlian lainnya. Pemegang lisensi harus beroperasi
di bawah kondisi dan ketentuan tertentu, termasuk dalam hal pembayaran upah dan royalti.
Biasanya cara ini digunakan oleh perusahaan asing dengan mitra Negara Dunia Ketiga.
Cara ini adalah yang paling memungkinkan terjadinya alih pembayaran atau larinya
modal dari Negara Dunia Ketiga kepada perusahaan-perusahaan asing.
Turnkey Projects, yaitu membangun infrastruktur dan
konstruksi yang diperlukan
perusahaan asing untuk menyelenggarakan proses produksi di Negara Dunia Ketiga.
Bila segala fasilitas telah siap dioperasikan, perusahaan asing menyerahkan ‘kunci’
kepada perusahaan domestik atau organisasi lainnya. Perusahaan asing juga menyelenggarakan
pelatihan pekerja dalam negeri agar suatu saat dapat mengambil alih segenap proses produksi
yang dibutuhkan. Kecil kemungkinan terjadi alih teknologi sebab perusahaan domestik hanya
bisa mengoperasikan tanpa mengerti kepentingan pengembangan teknologi tersebut.
Perusahaan domestik juga tidak bisa membangunnya, sehingga peran mereka sekadar
menjadi budak suruhan.
perusahaan asing untuk menyelenggarakan proses produksi di Negara Dunia Ketiga.
Bila segala fasilitas telah siap dioperasikan, perusahaan asing menyerahkan ‘kunci’
kepada perusahaan domestik atau organisasi lainnya. Perusahaan asing juga menyelenggarakan
pelatihan pekerja dalam negeri agar suatu saat dapat mengambil alih segenap proses produksi
yang dibutuhkan. Kecil kemungkinan terjadi alih teknologi sebab perusahaan domestik hanya
bisa mengoperasikan tanpa mengerti kepentingan pengembangan teknologi tersebut.
Perusahaan domestik juga tidak bisa membangunnya, sehingga peran mereka sekadar
menjadi budak suruhan.
Mengingat watak dasar perusahaan (termasuk korporasi
transnasional) yang
mengutamakan pencarian laba sebagai motif kepentingannya, cita-cita pembebasan
kemanusiaan melalui teknologi menjadi kepentingan nomor sekian.
mengutamakan pencarian laba sebagai motif kepentingannya, cita-cita pembebasan
kemanusiaan melalui teknologi menjadi kepentingan nomor sekian.
Adakah Alih Teknologi?
Kenyataan semacam itu tentu membuyarkan mimpi Negara Dunia
Ketiga
mengenai proses yang disebut sebagai ‘alih teknologi’. Dalam tulisan yang sama di Prisma,
Todung Mulya Lubis merasa perlu mempertanyakan ulang, benarkah alih teknologi
sedang terjadi? Jika jawabannya adalah tidak, maka apakah yang sesungguhnya
sedang terjadi? Argumen yang mendasari pertanyaan tersebut antara lain adalah:
mengenai proses yang disebut sebagai ‘alih teknologi’. Dalam tulisan yang sama di Prisma,
Todung Mulya Lubis merasa perlu mempertanyakan ulang, benarkah alih teknologi
sedang terjadi? Jika jawabannya adalah tidak, maka apakah yang sesungguhnya
sedang terjadi? Argumen yang mendasari pertanyaan tersebut antara lain adalah:
- Pertama, belum adanya UU Paten yang mengatur apakah
teknologi yang masuk setelah
jangka waktu tertentu akan menjadi milik umum (public domain). - Kedua, berbagai kontrak yang dibuat PT PMA atau PT PMDN
dengan perusahaan-
perusahaan asing mengenai teknologi tersebut tidak menjamin terjadinya alih teknologi.
Pengetahuan mengenai berbagai kontrak itu sangat miskin, tidak tahu apa saja isi
kontrak-kontrak tersebut karena tidak ada kewajiban untuk mengumumkan isi kontrak
itu kepada pemerintah, apalagi kepada umum. - Ketiga, kalaupun ada UU Paten dan kontrak-kontrak alih
teknologi, hanya dijadikan
sarana untuk masuk ke pasaran domestik. Pengusaha asing dengan berbagai upayanya mempertahankan patennya melalui berbagai modifikasi sehingga paten tersebut tidak
jatuh menjadi public domain. Ada keengganan besar pada pemilik paten asing ini
untuk mengalihkan teknologinya. - Keempat, mekanisme kontrol terhadap alih teknologi relatif lemah. Dan,
- Kelima, mitra bisnis yang sepadan di dalam negeri belum cukup tersedia.
Lalu, bila alih teknologi disangsikan telah terjadi, maka
proses apakah sebenarnya yang
tengah berlangsung dan digembar-gemborkan selama ini?
tengah berlangsung dan digembar-gemborkan selama ini?
SUMBER : https://nadya.wordpress.com/tag/alih-teknologi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar