Sabtu, 11 Mei 2013

Tugas 3 Paper Hukum Perburuhan

DESAIN INDUSTRI

     Desain industri (bahasa Inggris: Industrial design) adalah seni terapan di mana estetika
 dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan.
 Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
 warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang
 memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas
 industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan
 intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya,
 sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31
 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak
 melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum.
 Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak
 tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.

    Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk.
 Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.
 Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus
 yang mengatur tentang desain industri.

    Sejarah Pengaturan Desain Industri
 Pengaturan tentang Desain Industri dikenal pada abad ke-18 terutama di Inggris
 karena adanya Revolusi Industri. Desain Industri awalnya berkembang pada sektor
 tekstil dan kerajinan tangan yang dibuat secara massal. UU pertama yang mengatur
 mengenai Desain Industri adalah "The designing and printing of linens, cotton,
 calicoes and muslin act" sekitar tahun 1787. Pada saat ini Desain Industri hanya dalam
 bentuk 2 Dimensi. Sedangkan Desain Industri dalam bentuk 3 (tiga) Dimensi mulai diatur
 melalui Sculpture Copyright Act 1798 pengaturannya masih sederhana hanya meliputi
 model manusia dan binatang. Lalu pada tanggal 20 Maret 1883 The Paris Convention
 for the Protection of Industrial Property (Paris Convention).

 Amanat pada pasal 5 Paris Convention menyatakan bahwa Desain Industri harus dilindungi
 di semua negara anggota Paris Convention.

 A. Waralaba
      Waralaba (Inggris: Franchising;Prancis: Franchise) untuk kejujuran atau kebebasan)
      adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.
      Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan
      waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan
      atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari
      ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan
      yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau
      penjualanbarang dan jasa.

 Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:

  Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir,
  dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan
  untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara
  yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

Jenis-Jenis Waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
  • Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas,
    merek sudah diterima  diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
  • Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang
    yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti
    awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba

 Biaya waralaba
 Biaya waralaba meliputi:
  • Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran
     yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan
     spesifikasifranchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
  • Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional.
    Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor.
    Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah
    biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.

 Waralaba Di Indonesia
         Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan
 munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua
 dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus,
 yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi
 produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama
 yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor
 maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian
 hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang.
 Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesiadimulai pada tanggal
 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya  Peraturan.

 Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997
 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
 Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis
 waralaba adalah sebagai berikut :
  •  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997
    Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

 Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba
 di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba
 jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung
 hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia,
 khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena
 para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan
 mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari
 atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau
 sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi.
 Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha
 Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise
 Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge,
 Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa
 pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai
 daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business
 Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex),
 Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).

 B. Desain Tata Letak Sirkuit
      Desain tata letak sirkuit terpadu
  1. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang
    di dalamnya terdapat  berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
    tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
    dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
    untuk menghasilkan fungsi elektronik.
  2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
    elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
    sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
    dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
  3. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
    Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
    melaksanakan hak tersebut.
 Lisensi
 Pemegang Hak berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian
 Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
 kecuali jika diperjanjikan lain.
  • Pasal 26
    Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25,
    Pemegang Hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada
    pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
    kecuali jika diperjanjikan lain.
  • Pasal 27
    1. Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
        Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam
        Undang-undang ini.
    2. Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak
        Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Perjanjian Lisensi sebagaimana
        dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  Bentuk dan isi perjanjian lisensi
  1. Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang
    merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan
    persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
    yang berlaku.
  2. Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
  3. Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden

  Pengalihan Hak
  1. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:
    a. pewarisan;
    b. hibah;
    c. wasiat;
    d. perjanjian tertulis; atau
    e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
  2. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam
    ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
  3. Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
    Undang-undang ini.
  4. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam
    Daftar Umum Desain Tata Letak sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
  5. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.Pengalihan Hak
    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap
    dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit
    Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum
    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

  Dasar Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu


 SUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Desain_industri
http://www.mmionline.net/Pengertian-Waralaba.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba
http://www.dgip.go.id/memahami-desain-tata-letak-sirkuit-terpadu

TUGAS 2 HUKUM PERBURUHAN

ALIH TEKNOLOGI

 Perkara alih teknologi sama sekali bukan hal yang sederhana. Dalam Prisma no. 4, April 1987,
 Todung Mulya Lubis menyatakan beberapa dilema alih teknologi yang dihadapi oleh Negara
 Dunia Ketiga, antara lain:

 Dilema pertama, teknologi itu bukan sesuatu yang murah. Dilema terletak pada sejauh mana
 Negara Dunia Ketiga bersedia membayar harga teknologi yang cukup mahal itu. Sejauh mana
 Negara Dunia Ketiga memprioritaskannya di tengah kebutuhan lain yang mendesak dipenuhi.
 Parahnya, penentuan harga jual hampir mutlak terletak pada tangan pemilik teknologi.
 Pembeli hanya diberi pilihan membeli atau tidak sama sekali. Teknologi seringkali dijual
 secara paket, di mana paket tersebut dengan segala perekatnya (tie-in) secara sepihak sering
 sengaja dimahalkan. Untuk industri tinggi, pembelian teknologi secara terpisah (partial) hampir
 mustahil.

 Dilema kedua adalah pada satu pihak Negara Dunia Ketiga ingin memelihara dan mempertahankan
 kemerdekaan, tetapi di pihak lain, dengan alih teknologi ini bukan mustahil negara akan melepaskan
 sebagian kemerdekaan tersebut. Sangat besar kemungkinan, teknologi yang dimasukkan tersebut
 menimbulkan ketergantungan teknologi (technological dependency). Hal ini tidak sehat bagi
 perekonomian Negara Dunia Ketiga. Negara Dunia Ketiga sekadar menjadi sandera dari
 pemasaran teknologi asing. Negara-negara maju dan perusahaan multinasional akan menjadikan
 kekayaan negara berkembang sebagai sasaran pemasaran teknologinya.

 Dilema ketiga adalah apabila ketergantungan teknologi ini sudah semakin tinggi, maka kreativitas
 masyarakat dan anak sekolah akan merosot. Kemalasan untuk bersusah payah pun muncul.
 Akibat yang paling jelek adalah berkurangnya lapangan pekerjaan sehingga terjadi pemutusan
 hubungan  kerja (PHK) dan meningkatkan angka pengangguran dan kemiskinan. Inilah wajah
 tidak manusiawi dari alih teknologi.
 Selain dilema-dilema yang dihadapi sebagaimana yang tercantum di atas, dalam alih teknologi
 itu sendiri sebenarnya mengandung pertentangan nilai yang tak terelakkan, seperti yang ditunjukkan
 oleh Denis Goulet (1977) berikut:
 Teknologi dianggap sebagai pedang bermata dua, sebagai pengembang sekaligus penghancur
 nilai-nilai. Dalam hal ini, alih teknologi dari Barat tentu saja membawa serta nilai-nilai dan
 pandangan hidup barat.
  • Nilai pertama adalah rasionalitas. Dalam sudut pandang teknologi Barat, yang dimaksud
    rasional adalah melihat segala permasalahan dapat dipecah-pecah menjadi bagian-bagian,
    disusun kembali, dimanipulasi melalui cara-cara praktis, dan diukur dampak-dampaknya.
    Padahal, nilai-nilai tradisional Negara Dunia Ketiga banyak memasukkan aspek-aspek
    yang tidak mungkin dijawab melalui rasionalitas Barat semacam itu, dan nilai-nilai tradisional
    tersebut telah melekat dalam kehidupan masyarakat Negara Dunia Ketiga dan dipegang
    sebagai sebuah kepercayaan.
  • Nilai kedua adalah efisiensi. Efisiensi memiliki keterkaitan erat dengan konsep dari industri
    yaitu produktivitas. Naik turunnya efisiensi dapat diukur melalui tingkat produktivitas.
    Produktivitas menilai segala sesuatu dari hasil atau output, dibandingkan dengan input
    yang diperlukan untuk menghasilkannya. Produktivitas dihitung dari seberapa banyak
    produk bila dibandingkan dengan investasi yang dikeluarkan untuk tenaga kerja, modal,
    mesin, dan waktu.
  • Nilai ketiga adalah mengutamakan pemecahan masalah secara teknis tanpa memperhatikan
    aspek alam atau manusiawi. Inginnya segala sesuatu dapat diselesaikan, sehingga tidak
    memberi waktu terhadap kontemplasi dan harmonisasi dengan alam. Juga mengembangkan
    perilaku acuh, pasif, dan penolakan terhadap masalah-masalah yang dihadapi.
  • Nilai keempat adalah menganggap kekuatan alam sebagai objek yang harus dipergunakan
    untuk sebesar-besar kepentingan manusia. Padahal sebagian besar nilai-nilai tradisional
    sangat mengutamakan hubungan yang harmonis dengan alam untuk menghindari dampak
    buruk yang dapat ditimbulkan.

   Demikianlah terjadi berbagai pertentangan nilai dalam alih teknologi, tetapi tetap saja Negara
   Dunia Ketiga menutup mata dan bersikukuh untuk melakukan alih teknologi.
         Jenis-jenis Alih Teknologi
                   Alih teknologi sering secara sembrono diartikan sebagai proses untuk menjadikan
   Negara Dunia Berkembang ikut menguasai teknologi sebagaimana yang terjadi pada negara
   maju. Tetapi, sesungguhnya bagaimanakah cara teknologi tersebut dialihkan?
   Yang dimaksud dengan alih teknologi sebenarnya tak lain dan tak bukan adalah transaksi
   ekonomi untuk kepentingan dagang.
                  Ini terlihat dari jenis-jenis dan cara-cara alih teknologi. Korporasi transnasional
   menjadi aktor kunci dalam proses ini. Anthony I. Akubue “Technology Transfer: A Third
   World Perspective” menjelaskan jenis-jenis alih teknologi. Yang sering terjadi antara lain:
                  Foreign Direct Investment, yaitu investasi jangka panjang yang ditanamkan
   oleh perusahaan asing. Investor memegang kendali atas pengelolaan aset dan produksi.
   Untuk menarik minat investor asing, Negara Dunia Ketiga menjalankan berbagai kebijakan
   seperti liberalisasi, privatisasi, menjaga stabilitas politik, dan meminimalkan campur tangan
   pemerintah. Padahal, kepemilikan asing atas modal sama saja dengan membentangkan jalan
   lebar menuju keuntungan dan pelayanan bagi korporasi transnasional. Mereka
   mengeksploitasi banyak keuntungan dengan resiko yang ditanggung oleh Negara Dunia
   Ketiga. Bayangan mengenai terjadinya alih teknologi dan pengembangan teknologi
   pribumi dirasakan sebagai impian yang terlalu muluk.
                  Joint Ventures, yaitu kerjasama (partnership) antara perusahaan yang berasal
  dari negara yang berbeda dengan tujuan mendapat keuntungan. Dalam model seperti ini,
  kepemilikan diperhitungkan berdasarkan saham yang dimiliki. Jenis alih teknologi ini
  menjadi menarik sebab perusahaan-perusahaan asing dapat menghindari terjadinya
  nasionalisasi atas perusahaan. Perlu diketahui bahwa dalam model FDI
  (Foreign Direct Investment) resiko terjadinya nasionalisasi secara tiba-tiba adalah
  cukup tinggi. Selain itu investor asing juga merasa riskan bila harus melakukan
  joint ventures dengan perusahaan nasional Negara Dunia Ketiga.
                  Licensing Agreements, yaitu izin dari sebuah perusahaan kepada perusahaan-
  perusahaan lain untuk menggunakan nama dagangnya (brand name), merek, teknologi,
  paten, hak cipta, atau keahlian-keahlian lainnya. Pemegang lisensi harus beroperasi
  di bawah kondisi dan ketentuan tertentu, termasuk dalam hal pembayaran upah dan royalti.
  Biasanya cara ini digunakan oleh perusahaan asing dengan mitra Negara Dunia Ketiga.
  Cara ini adalah yang paling memungkinkan terjadinya alih pembayaran atau larinya
  modal dari Negara Dunia Ketiga kepada perusahaan-perusahaan asing.
                 Turnkey Projects, yaitu membangun infrastruktur dan konstruksi yang diperlukan
 perusahaan asing untuk menyelenggarakan proses produksi di Negara Dunia Ketiga.
 Bila segala fasilitas telah siap dioperasikan, perusahaan asing menyerahkan ‘kunci’
 kepada perusahaan domestik atau organisasi lainnya. Perusahaan asing juga menyelenggarakan
 pelatihan pekerja dalam negeri agar suatu saat dapat mengambil alih segenap proses produksi
 yang dibutuhkan. Kecil kemungkinan terjadi alih teknologi sebab perusahaan domestik hanya
 bisa mengoperasikan tanpa mengerti kepentingan pengembangan teknologi tersebut.
 Perusahaan domestik juga tidak bisa membangunnya, sehingga peran mereka sekadar
 menjadi budak suruhan.
                Mengingat watak dasar perusahaan (termasuk korporasi transnasional) yang
 mengutamakan pencarian laba sebagai motif kepentingannya, cita-cita pembebasan
 kemanusiaan melalui teknologi menjadi kepentingan nomor sekian.
 Adakah Alih Teknologi?
                Kenyataan semacam itu tentu membuyarkan mimpi Negara Dunia Ketiga
 mengenai proses yang disebut sebagai ‘alih teknologi’. Dalam tulisan yang sama di Prisma,
 Todung Mulya Lubis merasa perlu mempertanyakan ulang, benarkah alih teknologi
 sedang terjadi? Jika jawabannya adalah tidak, maka apakah yang sesungguhnya
 sedang terjadi? Argumen yang mendasari pertanyaan tersebut antara lain adalah:
  • Pertama, belum adanya UU Paten yang mengatur apakah teknologi yang masuk setelah
    jangka waktu tertentu akan menjadi milik umum (public domain).
  • Kedua, berbagai kontrak yang dibuat PT PMA atau PT PMDN dengan perusahaan-
    perusahaan asing mengenai teknologi tersebut tidak menjamin terjadinya alih teknologi.
    Pengetahuan mengenai berbagai kontrak itu sangat miskin, tidak tahu apa saja isi
    kontrak-kontrak tersebut karena tidak ada kewajiban untuk mengumumkan isi kontrak
    itu kepada pemerintah, apalagi kepada umum.
  • Ketiga, kalaupun ada UU Paten dan kontrak-kontrak alih teknologi, hanya dijadikan
    sarana untuk masuk ke pasaran domestik. Pengusaha asing dengan berbagai upayanya mempertahankan patennya melalui berbagai modifikasi sehingga paten tersebut tidak
    jatuh menjadi public domain. Ada keengganan besar pada pemilik paten asing ini
    untuk mengalihkan teknologinya.
  • Keempat, mekanisme kontrol terhadap alih teknologi relatif lemah. Dan,
  • Kelima, mitra bisnis yang sepadan di dalam negeri belum cukup tersedia.

 Lalu, bila alih teknologi disangsikan telah terjadi, maka proses apakah sebenarnya yang
 tengah berlangsung dan digembar-gemborkan selama ini?

SUMBER : https://nadya.wordpress.com/tag/alih-teknologi/

TUGAS 1 ( HUKUM PERBURUHAN )

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
A.    PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

        Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau 
        harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right.
        Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan,
        daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
   
        Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada
        seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup
        Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari
        benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
     
        Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud
        (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa
        informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak
        mempunyai bentuk tertentu.

B.     PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

         Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
         1.  Prinsip Ekonomi.
              Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir
              manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan
              kepada pemilik yang bersangkutan.

        2.  Prinsip Keadilan.
             Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
             membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
             dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
          
        3.  Prinsip Kebudayaan.
             Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
             meningkatkan kehidupan manusia.

        4.  Prinsip Sosial
             Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya
             hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu
             kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan
             individu dan masyarakat.

C.    KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
        Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian,
        yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
        Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu
        tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

        Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
        perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal
        2 Oktober 1979, meliputi :
           1. Paten
           2. Merek
           3. Varietas tanaman
           4. Rahasia dagang
           5. Desain industry
           6. Desain tata letak sirkuit terpadu

D.    DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
E.    HAK CIPTA

       Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.
       Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
     
       Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :

       Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
       memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan -
       pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1)

       Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan
       kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau
       beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
       pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas
       dan bersifat pribadi”.

      Dasar Hukum HAK CIPTA :

  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
F.   HAK PATEN

       Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
  • Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
  • Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
  • Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
  • Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuanadalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
       1. Proses;
       2. Asil produksi;
       3. Penyempurnaan dan pengembangan proses;
       4. Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

         Dasar Hukum HAK PATEN :
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

G.    HAK MERK

        Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
        Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
        susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda
        dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
        Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa)
        tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan
        melindungi produsen dan konsumen.
        Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
       atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
       kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
       Istilah – Istilah Merk :
  • Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
  • Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
         Dasar Hukum HAK MERK :
  • UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  • UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
 Sumber :
 http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual

 http://id.shvoong.com/society-and-news/news-items/2064377-seputar-hak-kekayaan-intelektual-haki/

Kamis, 29 November 2012

STANDA PROFESI DI EROPA DAN USA



Standar Profesi di USA dan Kanada
Kode Etik Profesional
Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik.
Untuk lebih tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar perilaku profesional sebagaimana diatur dalam kode ini diwujudkan dalam rangka meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.
1. Pribadi Standar
petugas pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan dan didedikasikan untuk cita-cita tertinggi kehormatan dan integritas dalam semua hubungan masyarakat dan pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan, dan keyakinan yang mengatur pejabat, pejabat publik lainnya, karyawan, dan masyarakat.
• Mereka harus mencurahkan waktu, keterampilan, dan energi ke kantor mereka baik secara independen dan bekerja sama dengan profesional lainnya.
• Mereka harus mematuhi praktek profesional disetujui dan standar yang dianjurkan.
2. Tanggung jawab sebagai Pejabat Publik
petugas pembiayaan Pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab atas tanggung jawab mereka sebagai pejabat di sektor publik.
• Mereka harus sensitif dan responsif terhadap hak-hak publik dan kebutuhan-kebutuhannya berubah.
• Mereka harus berusaha untuk memberikan kualitas kinerja tertinggi dan nasihat.
• Mereka akan bersikap bijaksana dan integritas dalam pengelolaan dana dalam tahanan mereka dan dalam semua transaksi keuangan.
• Mereka harus menjunjung tinggi baik surat dan semangat undang-undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.
3. Pengembangan Profesional
petugas pembiayaan Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka, dan untuk memberikan dorongan untuk mereka yang ingin memasuki bidang keuangan pemerintah. petugas Keuangan harus meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik.
4. Integritas Profesional – Informasi
petugas pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi.
• Mereka tidak akan sadar tanda, berlangganan, atau mengizinkan penerbitan pernyataan atau laporan yang berisi salah saji atau yang menghilangkan fakta material apapun.
• Mereka harus menyiapkan dan menyajikan laporan dan informasi keuangan sesuai dengan hukum yang berlaku dan praktek yang berlaku umum dan pedoman.
• Mereka harus menghormati dan melindungi informasi rahasia yang mereka memiliki akses berdasarkan kantor mereka.
• Mereka harus sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media, dalam kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal.
5. Integritas Profesional – Hubungan
petugas pembiayaan Pemerintah harus bertindak dengan kehormatan, integritas, dan kebajikan dalam semua hubungan profesional.
• Mereka harus menunjukkan kesetiaan dan kepercayaan dalam urusan dan kepentingan pemerintah yang mereka layani, dalam batas-batas Kode Etik ini.
• Mereka tidak akan sadar menjadi pihak atau membiarkan aktivitas ilegal atau tidak layak.
• Mereka harus menghormati hak, tanggung jawab, dan integritas dari rekan-rekan mereka dan pejabat publik lainnya dengan siapa mereka bekerja dan asosiasi.
• Mereka harus mengatur semua hal personil dalam lingkup kewenangan mereka sehingga keadilan dan ketidakberpihakan mengatur keputusan mereka.
• Mereka akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama, dan dengan berbuat demikian, menentang diskriminasi, pelecehan, atau praktik yang tidak adil lainnya.
6. Konflik Kepentingan
petugas pembiayaan Pemerintah harus secara aktif menghindari munculnya atau kenyataan benturan kepentingan.
• Mereka harus melaksanakan tugas mereka tanpa bantuan dan harus menahan diri dari terlibat dalam hal-hal di luar kepentingan keuangan atau pribadi yang tidak sesuai dengan kinerja tidak memihak dan tujuan tugas mereka.
• Mereka tidak akan, secara langsung atau tidak langsung, mencari atau menerima keuntungan pribadi yang akan mempengaruhi, atau tampaknya mempengaruhi, pelaksanaan tugas resmi mereka.
• Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya untuk keuntungan pribadi atau politik.









Standar Profesi di Eropa (Inggris, Jerman, Perancis)

contoh yang akan di bahas untuk standar profesi di Eropa adalah satndar profesi di bidang kedokteran.
Etika adalah setua peradaban itu sendiri. Arti populer etika adalah bahwa hal itu adalah kode perilaku dianggap benar, terutama untuk kelompok tertentu, profesi atau individu. Etika yang terutama berkaitan dengan bagaimana orang harus bertindak. Banyak prinsip-prinsip etis didasarkan pada kombinasi sensitivitas, kesopanan dan ‘kuda-akal’.
WFOT Kode Etik ini dirancang untuk memberikan panduan luas bagi praktek terapi okupasi. Standar COTEC Praktek ini dimaksudkan untuk menyempurnakan etika yang spesifik dan rinci prinsip-prinsip lebih. Standar Praktek dan Kode Etik untuk profesi kami itu sangat erat terkait. Kedua Kode Etik dan Standar Praktek adalah metode yang ditetapkan atau perangkat peraturan yang berhubungan dengan bersikap dll, suatu situasi tertentu (Chambers 20th Century Dictionary 1983). Tujuan ini adalah untuk memberikan pernyataan publik prinsip yang ditetapkan untuk terapis okupasi dan siswa oleh badan profesional. Mereka menyediakan seperangkat pedoman yang spesifik untuk praktek yang membantu terapis okupasi membuat keputusan etis, dengan memperhatikan hak-hak klien. Pedoman saja tidak dapat diambil sebagai absolut, – mereka permintaan dari terapis okupasi kombinasi standar etika, nilai-nilai moral dan perilaku profesional.

Standar Praktek dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dll psikiatri Jika ada kelompok seperti ingin melakukan ini, setiap dealth masalah dengan dalam Standar Praktek, harus diberikan dan bijaksana pertimbangan informasi karena mereka telah disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan lain dari praktek profesional kami. Sangat penting bahwa isu-isu yang termasuk dalam Standar Praktek harus saat ini dan relevan dengan anggota profesi yang menggunakan atau untuk yang menggunakannya dimaksudkan.
Standar COTEC Praktek adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan harus dibuat mengenai perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja, Kode dapat digunakan sebagai panduan untuk standar perilaku profesional yang tepat.
Kita semua sekarang akrab dengan Instruksi Tinggi tentang Sistem Umum untuk pengakuan ijazah pendidikan tinggi (89/48/EEC). Pasal 6.1 dari Petunjuk ini menyatakan bahwa pejabat yang berwenang dari Negara Anggota host memerlukan seseorang mengambil profesi diatur untuk “melarang mengejar profesi bahwa dalam hal terjadi pelanggaran profesional yang serius”. Kelompok profesional ini memberikan kita alasan yang sangat baik untuk menetapkan standar untuk praktik profesional kami.
Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa, ketika kode sedang diterjemahkan ke dalam bahasa Eropa lainnya, hal itu dilakukan sehingga oleh penutur asli. Hal ini dianjurkan karena memiliki frase dan istilah yang kadang-kadang sulit diterjemahkan.
Ada dua bagian utama dalam dokumen ini: -
- Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist
- Standar Praktek dirancang oleh COTEC pada tahun 1991 dan sekarang diperbaharui pada tahun 1996.
Disusun bersama dengan perwakilan dari Asosiasi Nasional oleh Kode Etik dan Standar Praktek Komite Dokumen Maria McGuinn (Ketua & Sekretaris) Judith Marti dan Dirk de Vylder.
Kode Etik
Kode Etik Federasi Dunia Kerja Therapist menggambarkan perilaku yang tepat terapis okupasi berlatih di semua bidang terapi pekerjaan. Karena semua Asosiasi Nasional Terapi Pekerjaan di Eropa adalah anggota atau anggota Associate WFOT maka dipandang tepat yang harus COTEC basis Standar Praktek pada kode ini.
Pribadi atribut
Pekerjaan terapis memiliki integritas pribadi, kehandalan, pikiran yang terbuka dan loyalitas berkaitan dengan konsumen dan bidang profesional keseluruhan.
Tanggung jawab terhadap penerima Occupational Layanan Terapi
Pekerjaan terapis pendekatan semua konsumen dengan hormat dan dengan memperhatikan untuk situasi masing-masing. Pekerjaan terapis akan tidak diskriminasi terhadap konsumen berdasarkan ras, warna kulit, cacat, cacat, asal-usul kebangsaan, umur, jenis kelamin, preferensi seksual, agama, keyakinan politik atau status dalam masyarakat. pribadi preferensi konsumen dan kemampuan untuk berpartisipasi akan diperhitungkan dalam perencanaan penyediaan layanan. Kerahasiaan informasi pribadi’s konsumen dijamin dan setiap rincian pribadi disampaikan hanya dengan persetujuan mereka.
Perilaku dalam tim Terapi Pekerjaan dan dalam tim multidisiplin
Pekerjaan terapis bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim dengan mendukung tujuan medis dan psikososial yang telah ditetapkan. terapis Kerja menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota lain dari tim dengan informasi yang relevan.

Mengembangkan pengetahuan profesional
Pekerjaan terapis berpartisipasi dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya menerapkan diperoleh pengetahuan dan keterampilan dalam kerja profesional mereka.
Promosi profesi
Pekerjaan terapis berkomitmen untuk perbaikan dan pengembangan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin dengan mempromosikan terapi okupasi yang lain masyarakat organisasi profesional, dan mengatur badan-badan di, nasional dan internasional tingkat regional.
World Federation of Occupational Therapist: Komite Praktek Profesional; Maret 1990.




Pengusaha
4.1. Dimana pengusaha memiliki standar perilaku yang berbeda dibandingkan dengan kode ini terapis kerja harus jelas tentang ini dan implikasinya. (Namun lebih disukai bahwa semua tempat kerja mengakui Kode.
4.2. Terapis kerja harus memenuhi pedoman yang ditetapkan oleh pemberi kerja sejauh ini kompatibel dengan etika profesional.

5. Promosi Profesi yang. Pekerjaan terapis harus menawarkan dan / atau menyediakan layanan hanya dalam kompetensi mereka. Pekerjaan terapis harus mengakui keterampilan, pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk layanan yang kompeten.
5.2. Pekerjaan terapis harus bertanggung jawab pribadi untuk kompetensi mereka. Dalam situasi dimana tambahan pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan, mereka harus: – lihat konsumen untuk terapis lain dan berkonsultasi dengan rekan-rekan.
5.3. Terapis kerja harus selalu up to date dengan pengetahuan yang berkaitan dengan undang-undang, politik, sosial dan masalah-masalah budaya yang mempengaruhi profesi.

 Hubungan Profesional
6.1. Kebutuhan dan / atau tanggung jawab rekan harus dihormati oleh terapis kerja.
.2. Terapis kerja harus berkonsultasi, bekerjasama dan berkolaborasi dengan rekan profesional mengenai tugas profesional.
6.3. Kerja terapis harus memahami lingkup praktek staf pendukung dalam pelayanan terapi okupasi.
6.4. Terapis kerja harus setia kepada terapis okupasi sesama tetapi, apabila diperlukan, laporan dan / atau perilaku tidak profesional banding.
6.5. Dalam kasus pelanggaran Kode Etik sebuah laporan rahasia yang harus dilakukan kepada Badan Professional atau orang yang tepat dalam pengelolaan pelayanan.
6.6. Non-warga negara harus menghormati kebiasaan dan budaya dari negara tuan rumah.

Sumber:
http://openstorage.gunadarma.ac.id/~mwiryana/IPKIN/SRIG-PS/st_page6.html
http://www.gfoa.org/index.php?option=com_content&task=view&id=98&Itemid=108
http://www.cotec-europe.org/eng/35/

Contoh – Contoh Sertifikasi Nasional dan Internasional Bidang IT

1. Sertifikasi Nasional
Ada dua jenis sertifikat yang diterbitkan oleh LSP Telematika, yaitu Certificate of Competence dan Certificate of Attainment.
a. Certificate of Competence. Yaitu sertifikasi berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Certificate of Competence merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.
b. Certificate of Attainment, yaitu sertifikasi atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.
2. Sertifikasi Internasional
a. Sertifikasi Untuk Bahasa Pemrograman
· Java
Penggunaan bahasa Java dalam pembuatan aplikasi terus menunjukkan peningkatan. Secara pasti bahasa pemrograman Java mulai merebut pangsa pasar yang dulunya diisi oleh bahasa-bahasa seperti COBOL, Cobol, Visual Basic, C, System/390 Assembler dan SmallTalk.
Sun menawarkan tiga jenjang sertifikasi bagi programmer Java. Dari tingkat dasar ke advanced jenjang tersebut adalah: Sun Certified Programmer, Sun Certified Developer, dan Sun Certified Architect. Setiap jenjang sertifikasi membutuhkan jenjang sebelumnya. Contoh, untuk mengambil sertifikasi Developer Anda harus memiliki sertifikasi Programmer. Sun Certified Programmer adalah sertifikasi paling dasar dari Sun untuk programmer Java.
Sun Certified Developer adalah anak tangga selanjutnya dari sertifikasi Sun. Anda mungkin berpikir hanya perlu sekali lagi mengerjakan soal-soal pilihan ganda untuk menjadi seorang Certified Dava Developer, tetapi Sun menuntut lebih banyak dalam ujian untuk jenjang ini.
Sun Certified Enterprise Architect for J2EE adalah sertifikasi premium dari Sun. Sebagaimana dicerminkan oleh namanya, sertifikasi ini sangat berfokus pada enterprise.
· Microsoft.net
Untuk para developer ada dua jenis sertifikat yang ditawarkan oleh Microsoft sebagai pengakuan atas keahlian dalam pengetahuan dan keterampilan Microsoft .Net : Microsoft Certification Application Developer (MCAD) dan Microsoft Certified Solution Developer (MCSD).
Sertifikasi MCAD dibuat oleh Microsoft sebagai respon terhadap kebutuhan industri akan sebuah sertifikasi yang memungkinkan mereka untuk menunjukkan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan, memaintain, dan mendeploy aplikasi Web atau desktop berbasis Windows dengan skala kecil sampai menengah.
Sertifikasi yang kedua adalah Microsoft Certified System Developer (MCSD). Sertifikat MCSD merupakan salah satu sertifikat TI dengan reputasi yang dikenal baik di kalangan industri. Dengan mengantongi sertifikat MCSD, seseorang dianggap telah mampu mendemonstrasikan kemampuan yang dibutuhkan untuk memimpin sebuah organisasi dalam proses perancangan, implementasi, dan administrasi dari suatu solusi bisnis dengan menggunakan produk Microsoft.
b. Sertifikasi Untuk Database
· Oracle
Sampai sekarang perusahaan software kedua terbesar di dunia ini masih merupakan penikmat pangsa pasar terbesar untuk software database. Ini membuat sertifikasi Oracle menjadi salah satu sertifikasi yang paling populer dan banyak dicari. Laporan IDC Certified Report 2002 menyebutkan bahwa sertifikasi Oracle adalah kualitas yang paling dicari oleh pasar TI.
Untuk memenuhi kebutuhan industri akan berbagai spesialisasi keahlian dalam menggunakan teknologi Oracle, Oracle saat ini menawarkan tiga jenis sertifikasi Oracle. Oracle Certified DBA adalah sertifikasi yang menguji penguasaan teknologi dan solusi Oracle dalam menjalankan peran sebagai administrator database. Pada jalur sertifikasi ini terdapat tiga jenjang sertifikasi berikut:
- Oracle Certified DBA Associate
- Oracle Certified DBA Professional
- Oracle Certified DBA Master
· Microsoft
Microsoft menawarkan satu jenis sertifikasi untuk penguasaan teknologi produk database andalannya, Microsoft SQl Server. Microsoft Certified DBA adalah sertifikasi yang diberikan sebagai pengakuan kemampuan merancang, mengimplementasi, dan melakukan administrasi database Microsoft SQl Server.
Untuk mendapatkan sertifikasi MCDBA setiap kandidat harus lulus tiga ujian inti dan satu ujian pilihan. Ujian inti ini terdiri dari satu ujian untuk materi administrasi SQL Server, satu ujian perancangan database SQL Server, dan satu ujian Windows 2000 Sever atau Windows Server 2003. Sebagai tambahan ujian inti, kandidat harus lulus satu ujian pilihan dalam salah satu bidang keahlian produk Microsoft.
c. Sertifikasi Untuk Office
Sebagai aplikasi desktop, Microsoft Office mungkin menjadi aplikasi yang paling akrab dengan keseharaian pekerjaan kita. Populernya aplikasi Microsoft Office dan kemudahan pemakaiannya seringkali membuat banyak penggunanya tidak merasa perlu untuk mempelajarinya secara serius.
Sertifikasi Microsoft Office Specialist (Office Specialist) adalah sertifikasi premium untuk aplikasi desktop Microsoft. Sertifikasi ini merupakan sertifikasi dengan standar global untuk validasi keahlian dalam menggunakan Microsoft Office dalam meningkatkan produktivitas kerja.
Fokus dari sertifikasi Office Specialist adalah mengevaluasi pemahaman menyeluruh terhadap program-program Microsoft Office dan Microsoft Project, kemampuan untuk menggunakan feature-feature advanced, dan kemampuan untuk mengintegrasikan program-program Office dengan software lain.
Sertifikasi Office Specialist tersedia dalam tiga jalur: Office 2003 Editions, Office XP, dan Office 2000. Untuk setiap jalur sertifikasi terbagi dalam tiga jenjang keahlian, yaitu Specialist, Expert, dan Master.
Selain untuk program-program yang termasuk suite aplikasi Microsoft Office, sertifikasi Office Specialist juga menawarkan sertifikasi khusus untuk Microsoft Project 2002 dan Microsoft Project 2000. Ujian sertifikasi Office Specialist untuk Microsoft Project difokuskan pada kemampuan menggunakan berbagai toolMicrosoft Project dalam pelaksanaan berbagai tahapan proyek, seperti perencanaan proyek, kustomisasi grafik dan laporan kemajuan proyek, dan memfasilitasi berbagai kegiatan kolaborasi dan komunikasi tim.
http://inori-to-shigoto.blogspot.com/2011/05/sertifikasi-keahlian-di-bidang-ti-part.htm



Standar Profesi Menurut ACM Dan IEEE



  • ACM (Association for Computing Machinery)
ACM (Association for Computing Machinery) atau Asosiasi untuk Permesinan Komputer adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama didunia yang didirikan pada tahun 1947 yang berpusat di Kota New York.. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer.
ACM diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34 SIG atau grup minat khusus (special interest groups), SIGs melakukan banyak kegiatan, seperti SIGGRAPH, SIGPLAN dan SIGCOMM, mensponsori konferensi teratur yang menjadi terkenal sebagai acara utama untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. SIG juga menerbitkan sejumlah jurnal khusus, majalan, dan surat berita.
SIGs merupakan Kelompok Minat Khusus ACM Mewakili hampir setiap wilayah utama dari komputasi, menawarkan kekayaan konferensi, publikasi, dan kegiatan pada skala lokal –global. SIGs sendiri terdiri dari beberapa kelompok atau bagian, antara lain :
  • SIGACCESS
    Kelompok Khusus ACM akses computing yang bertujuan untuk mempromosikan kepentingan profesional komputasi personil dengan cacat fisik dan penerapan komputasi dan teknologi informasi dalam memecahkan masalah cacat yang relevan. SIGACCESS juga berusaha untuk mendidik masyarakat untuk mendukung karir bagi penyandang cacat.
  • SIGACT
    Kelompok Khusus Algoritma dan Teori Komputasi adalah sebuah organisasi internasional yang mendorong dan mempromosikan penemuan dan penyebaran berkualitas tinggi, penelitian dalam ilmu komputer teoritis (TCS), analisis formal perhitungan yang efisien dan proses komputasi. TCS mencakup berbagai topik termasuk algoritma, struktur data, kompleksitas komputasi, komputasi paralel dan terdistribusi, perhitungan probabilistik, perhitungan kuantum, teori automata, teori informasi, kriptografi, semantik program dan verifikasi, pembelajaran mesin, biologi komputasi, ekonomi komputasi, komputasi geometri, dan nomor teori komputasi dan aljabar.
  • SIGAda
Kelompok Khusus yang bergelut dan menekuni tentang Bahasa Pemrograman Ada, menyediakan forum pada semua aspek dari bahasa Ada dan teknologi, termasuk penggunaan, pendidikan, standardisasi, metode desain, dan implementasi kompiler. Teknologi pendukung yang berfokus pada SIGAda termasuk rekayasa perangkat lunak, proses pengembangan perangkat lunak, teknologi objek, komputer bidang pendidikan sains, alat, Obyek Permintaan Arsitektur Umum Broker (CORBA), dan Java.
  • SIGAPP
Kelompok Khusus Komputasi Terapan, menawarkan praktisi dan peneliti kesempatan untuk berbagi kepentingan bersama dalam aplikasi yang inovatif, transfer teknologi, komputasi eksperimental, penelitian strategis, dan pengelolaan komputasi. SIG ini juga mempromosikan kerjasama luas di kalangan bisnis, pemerintah, dan program komputasi akademis.
  • SIGART
SIGART adalah kelompok minat khusus Kecerdasan Buatan, terdiri dari studi intelijen dan realisasi dalam sistem komputer. Misi SIGART adalah untuk mempromosikan dan mendukung AI yang terkait konferensi.
ACM telah menciptakan sebuah perpustakaan digital dimana membuat banyak publikasi yang tersedia. perpustakaan digital ACM adalah koleksi terbesar di dunia informasi tentang mesin komputasi dan berisi arsip jurnal, majalah, prosiding konferensi online, dan isu-isu terkini publikasi ACM. online termasuk forum yang disebut Ubiquity dan Tech News yang berisi informasi terbaru tentang dunia IT. ACM juga mensponsori acara yang berhubungan dengan ilmu komputer seperti ACM International Collegiate Programming Contest (ICPC) yang mendunia, dan telah mensponsori beberapa acara lainnya, seperti pertandingan catur antara Garry Kasparovdan komputer IBM Deep Blue.
Pesaing utama ACM adalah IEEE Computer Society . Sulit untuk generalisasi akurat tentang perbedaan antara keduanya, tetapi ACM berfokus pada teori ilmu komputer dan aplikasi pengguna akhir sementara IEEE lebih memfokuskan pada perangkat keras dan masalah standardisasi. berikut ini adalah kurikulum ilmu komputer tahun 2010 standar ACM, antara lain :
  1. Computer Engeneers ( Teknik Komputer ). Teknik komputer (CE) siswa mempelajari desain hardware digital dan perangkat lunak termasuk sistem komunikasi, sistem dan perangkat komputer. Bagi mereka, program ini difokuskan pada perangkat digital dan antarmuka dengan pengguna dan perangkat lainnya. Suatu daerah penting dalam komputasi rekayasa adalah pengembangan embedded system. Perangkat seperti ponsel, pemutar audio digital, perekam video digital, sistem alarm, mesin sinar-x, dan alat-alat bedah laser yang semua memerlukan integrasi hardware dan perangkat lunak tertanam, dan semua hasil rekayasa komputer.
  2. Computer Saints ( Ilmu Komputer ). mencakup kisaran dari teori melalui pemrograman untuk memotong-tepi pengembangan solusi komputasi. Ilmu komputer menawarkan landasan yang memungkinkan lulusan untuk beradaptasi dengan teknologi baru dan ide-ide baru. Karya ilmuwan komputer jatuh ke dalam tiga kategori:
1.   merancang dan membangun perangkat lunak
2.   mengembangkan cara-cara efektif untuk memecahkan masalah komputasi, seperti menyimpan informasi dalam database, pengiriman data melalui jaringan atau menyediakan pendekatan baru untuk masalah keamanan; dan
3.   menyusun baru dan lebih baik cara menggunakan komputer dan mengatasi tantangan khusus di bidang-bidang seperti robotika, visi komputer, atau forensik digital (meskipun ini spesialisasi tidak tersedia di semua program ilmu komputer).
Kebanyakan program komputer ilmu memerlukan beberapa latar belakang matematika, untuk itu kita perlu mempertimbangkan apa yang terlibat dalam jalur karier di daerah masing-masing, antara lain :
  • Karir jalur 1 : merancang dan mengimplementasikan perangkat lunak. Hal ini mengacu pada karya pengembangan perangkat lunak yang telah berkembang untuk memasukkan aspek pengembangan web, desain interface, masalah keamanan, komputasi mobile, dan sebagainya. Ini adalah jalan karir yang mayoritas lulusan ilmu komputer ikuti. Sementara gelar sarjana umumnya cukup untuk masuk ke jenis karir, profesional banyak perangkat lunak kembali ke sekolah untuk mendapatkan gelar master terminal. (Jarang adalah doktor yang terlibat.) Peluang karir terjadi dalam berbagai macam pengaturan termasuk perusahaan perangkat lunak besar atau kecil, layanan komputer besar atau kecil perusahaan, dan organisasi besar dari semua jenis (industri, pemerintah, perbankan, kesehatan, dll). Program gelar dalam rekayasa perangkat lunak juga mendidik siswa untuk jalur karier.
  • Jalur Karir 2: Merancang cara-cara baru untuk menggunakan komputer. Hal ini mengacu pada inovasi dalam penerapan teknologi komputer. Sebuah jalur karir di bidang ini dapat melibatkan pekerjaan lulusan maju, diikuti dengan posisi di sebuah universitas riset atau penelitian industri dan laboratorium pengembangan, yang dapat melibatkan aktivitas kewirausahaan seperti ini terlihat selama booming dot-com pada tahun 1990-an, atau dapat melibatkan kombinasi dari keduanya.
  • Jalur Karir 3: Mengembangkan cara-cara efektif untuk memecahkan masalah komputasi. Hal ini mengacu pada aplikasi atau perkembangan teori ilmu komputer dan pengetahuan tentang algoritma untuk memastikan solusi terbaik untuk masalah komputasi intensif. Sebagai masalah praktis, jalur karir dalam pengembangan teori ilmu komputer baru biasanya membutuhkan kerja lulusan untuk Ph.D. tingkat, diikuti oleh posisi di sebuah universitas riset atau penelitian industri dan pengembangan laboratorium.
  • Jalur Karir 4: Perencanaan dan pengelolaan infrastruktur teknologi organisasi. Ini adalah jenis pekerjaan yang teknologi informasi yang baru (TI) program eksplisit bertujuan untuk mendidik siswa.
Karir jalur 2 dan 3 adalah merupakan domain lulusan ilmu komputer. Karir jalur 1 dan 4 telah menelurkan jurusan baru dalam rekayasa perangkat lunak dan teknologi informasi, masing-masing, dan sistem informasi lulusan sering mengikuti jalan Karir 1 juga. Ilmuwan komputer terus mengisi posisi-posisi ini, tapi program dalam rekayasa perangkat lunak, teknologi informasi, dan sistem informasi menawarkan jalur alternatif untuk karir ini.
  1. Information System ( Sistem Informasi ). bersangkutan dengan informasi bahwa sistem komputer dapat memberikan untuk membantu sebuah perusahaan, non-profit atau organisasi pemerintah dalam mendefinisikan dan mencapai tujuannya. Hal ini juga berkaitan dengan proses yang perusahaan dapat menerapkan dan meningkatkan menggunakan teknologi informasi. IS profesional harus memahami faktor-faktor baik teknis dan organisasional, dan harus dapat membantu organisasi menentukan bagaimana informasi dan teknologi memungkinkan proses bisnis dapat memberikan dasar untuk kinerja organisasi yang unggul.
  2. Software Engineers ( Rekayasa Perangkat Lunak ). Rekayasa perangkat lunak (SE) yang bersangkutan dengan mengembangkan dan memelihara sistem perangkat lunak yang berperilaku andal dan efisien, terjangkau untuk mengembangkan dan memelihara, dan memenuhi semua persyaratan bahwa pelanggan telah ditetapkan untuk mereka. Hal ini penting karena dampak besar, sistem perangkat lunak yang mahal dan peran perangkat lunak dalam keselamatan-aplikasi.
Rekayasa perangkat lunak berfokus pada pengembangan perangkat lunak dan melampaui pemrograman untuk menyertakan hal-hal seperti memunculkan kebutuhan pelanggan, dan merancang dan pengujian perangkat lunak. Siswa belajar SE bagaimana menilai kebutuhan pelanggan dan mengembangkan perangkat lunak berguna yang memenuhi kebutuhan tersebut.
  • IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers)
IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli dibidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar- standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi- teknologi baru dalam semua aspek dalam industry dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringa nkomputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika.
Tujuan inti IEEE adalah mendorong inovasi teknologi dan kesempurnaan untuk kepentingan kemanusiaan, sedangkan visi IEEE adalah akan menjadi penting untuk masyarakat teknis global dan professional teknis dimana-mana dan dikenal secara universal untuk kontribusi teknologi dan teknis yang professional dalam meningkatkan kondisi perkembangan global. Standar dalam IEEE adalah mengatur fungsi, kemampuan dan interoperabilitas dari berbagai macam produk dan layanan yang mengubah cara orang hidup, bekerja dan berkomunikasi.
Perbedaan antara ACM dan IEEE adalah, ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society.
Berikut ini adalah sertifikasi Profesional dalam beberapa bidang berdasarkan yang ditawarkan IEEE, yaitu :
  • biometrik profesional bersetifikat (Certificied Biometrics Profesional) : Para CBP IEEE menetapkan standar dasar pengetahuan dalam industri biometrik. Individu yang lulus ujian IEEE CBP siap untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki tingkat kemahiran yang diperlukan untuk melakukan dalam suatu cara yang kompeten dan efektif.
  • Asosiasi Pengembangan Perangkat Lunak ( Certificied Software Development Associate) : Para profesional CSDA ditujukan untuk lulus insinyur perangkat lunak dan entry-level perangkat lunak profesional dan berfungsi untuk menjembatani kesenjangan antara pengalaman pendidikan dan dunia nyata persyaratan kerja. Para CSDA adalah langkah pertama menuju menjadi Software Bersertifikat Professional Development CSDP
  • pengembangan Perangkat Lunak Profesional Bersertifkat ( Certificied Software Development Profesional ) : Para profesional CSDP dimaksudkan untuk karir tingkat menengah profesional pengembangan perangkat lunak yang ingin mengkonfirmasi kemampuan mereka praktik pengembangan perangkat lunak standar dan maju dalam karir mereka.
  • Rekayasa Teknologi Komunikasi Nirkabel ( Wireless Certificied Engineers Tecnology ) : Para WCET membantu profesional nirkabel mendapatkan pengakuan sebagai profesional yang memiliki pengetahuan yang diperlukan, keterampilan, dan kemampuan untuk memenuhi tantangan hari ini dan nanti.

Profesi TI di Indonesia
Pasar Teknologi Informasi di Indonesia ditunjukkan pada tabel berikut ini (Infokomputer, 1995) :
Jenis Perangkat
dalam million US$
1988
1989
1990
1991
1995
Perangkat keras
192.5
252
303.6
292.8
57.2
Perangkat Lunak
20
35
50.6
67.2
75
Jasa
25
39
55.2
62.4
111
Peralatan tambahan (komunikasi data dll)
12.5
28
50.6
57.6
60
Total
250
354
460
480
818

Jumlah mahasiswa yang mempelajari teknologi informasi di Indonesia :
Jenis Pendidikan
Jumlah mahasiswa
Jumlah kelulusan
Non Gelar di Universitas Swasta
25376
5100
Strata 1 di Universitas Swasta
27903
7500
Strata 1 di Universitas Negeri
2300
100
Total
55579
12700

Klasifikasi Pekerjaan TI pada Institusi Pemerintah
Sejak tahun 1991, ada sekitar lebih dari 400 profesional pada Teknologi Informasi yang bekerja pada institusi pemerintah. Pemerintah Indonesia telah menspesifikasi klasifikasi pekerjaan untuk teknologi informasi, untuk tingkat programmer dan tingkat sistem analis. Tingkat-tingkat ini lebih tinggi dari tingkat operator. Klasifikasi ini diterapkan untuk memberikan skema pengembangan profesi yang berkesinambungan.
Klasifikasi pekerjaan ini adalah :

Pangkat
Tingkat
Nama
Deskripsi Pekerjaan
IIB s/d IIID
01
Asisten Pranata
Komputer Madya
Membantu dalam pelaksanaan studi kelayakan
Membantu dalam pembuatan spesifikasi sistem
Mempelajari spesifikasi sistem dan memformulasikan
spesifikasi program
Menguji program
Dokumentasi program dan manual operasi
Pemeliharaan dan meng-up-grade sistem

02
Asisten Pranata Komputer


03
Ajun Pranata Komputer Muda


04
Ajun Pranata Komputer Madya


05
Ajun Pranata Komputer
Melengkapi implementasi sistem
Mengembangkan sistem dan program
Mensupervisi Pranata Komputer
Menerbitkan publikasi ilmiah dalam teknologi
informasi
Membantu pelaksanaan konsultasi dalam
mengembangkan teknologi informasi di institusi
pemerintah

06
Ahli Pranata Komputer Pratama

IV-A
07
Ahli Prata Komputer Muda


08
Ahli Pranata Komputer Madya
Melaksanakan studi kelayakan
Mengimplementasi sistem
Menguji sistem
Mengembangkan sistem
Mensupervisi Pranata Komputer
Menerbitkan publikasi ilmiah dalam teknologi
informasi
Memilih teknologi yang sesuai untuk teknologi
informasi dalam institusi pemerintah

09
Ahli Pranata Komputer
Utama Pratama


10
Ahli Pranata Komputer
Utama Muda


11
Ahli Pranata Komputer
Utama Madya


Klasifikasi pekerjaan ini dirancang dengan mempertimbangkan persyaratan utama dan persyaratan tambahan setiap sel.

Persyaratan utama dipertimbangkan berdasarkan :
  • Latar belakang akademik
  • Pengembangan sistem, pengalaman pemeliharaan
  • Pengembangan Profesi

Persyaratan tambahan dievaluasi berdasarkan :
  • Pengalaman menulis dan menerjemahkan.
  • Kegiatan keilmuan, seperti survey, riset, dan sebagainya.
  • Pelatihan
  • Organisasi Profesi
  • Penghargaan

Evaluasi dilakukan oleh Kepala Biro Pusat Statistik untuk staf dengan tingkat IV-A dan Badan Penguji dalam Tingkat Nasional. Bagaimanapun, evaluasi untuk tingkat II-B dan III-D dilakukan oleh Badan Penguji pada tingkat institusi, seperti di Departemen. Badan Penguji dipilih setiap 5 tahun oleh Menteri Aparatur Negara.

BAKOTAN (Badan Kerjasama Otomatisasi Administrasi Negara)
Pada tanggal 20 Mei 1969, pemerintah telah membentuk Badan Kerjasama Otomatisasi Administrasi Negara - BAKOTAN berdasarkan Keputusan Menteri Aparatur Negara. Institusi ini mempunyai pekerjaan :
  • Akuisisi, pengolahan dan melakukan investigasi masalah otomasi pada administrasi pemerintah.
  • Menyediakan laporan, menyarankan, dan memberi konsultasi kepada pemerintah dalam mekanisme administrasi.
  • Melakukan kerjasama, konsultasi, dan informasi kepada masyarakat.

Keputusan Menteri Aparatur Negara No 125/1989 menyatakan perkembangan TP2 SIMNAS (Team Pengembangan dan Pendayagunaan Manajemen Nasional), Team untuk Pengembangan dan Aplikasi Manajemen Nasional.
BAKOTAN memiliki beberapa aspek pertimbangan yang akan dikembangkan :
  • Dasar teknologi
  • Aplikasi, dan penggunaan aplikasi
  • Kultur Teknologi
  • Organisasi
  • Teknologi
  • Audit
  • Networking

Untuk mencapai tujuan, BAKOTAN membentuk empat kelompok kerja. Masing-masing kelompok kerja mempunyai 4 anggota dan satu ketua.

Kelompok-kelompok kerja terdiri dari :
  • Kelompok kerja Aplikasi
  • Kelompok kerja Teknologi
  • Kelompok kerja Sumber Daya Manusia
  • Kelompok kerja Audit dan Supervisi

Kelompok Kerja Aplikasi
  • Mengambangkan dan menerapkan Sistem Informasi
  • Membentuk koordinasi dalam pengembangan dan penggunaan sistem informasi, dengan tujuan untuk mendapatkan pemanfaatan optimum

Kelompok Kerja Teknologi
  • Mempelajari dan meneliti aplikasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam perkembangan teknologi informasi di Indonesia.
  • Memonitor kemajuan teknologi informasi di Indonesia.
  • Menentukan mekanisme pengembangan Teknologi Informasi di Indonesia.

Kelompok Kerja Sumber Daya Manusia
  • Membentuk peraturan dalam pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada teknologi informasi. Hal ini dilakukan dengan menyediakan materi pengajaran, akreditasi institusi pendidikan, dan sertifikasi profesi.
  • Mengkoordinasikan institusi pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada Teknologi Informasi.
  • Melakukan survey sumber daya manusia dalam teknologi informasi.

Kelompok Kerja Auditing
  • Menspesifikasi mekanisme untuk melakukan auditing, pengendalian, dan keamanan sistem informasi.
  • Mempromosikan kepentingan monitor sistem informasi, dan melakukan koordinasi dalam mendidik auditor sistem informasi.


               www. images.ekiazalah.multiply.multiplycontent.com/.../...