Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1]. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara Menurut Bab XII Pasal 30 UUD 1945 Pasal 30 :
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha Pembelaan nagara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan Negara diatur dengan undang- undang. Makna rumusan pasal 30 UUD 1945 :
1. Pertahanan negara merupakan fungsi pemerintahan Negara. Di dalam konsideran UU No. 20 Tahun 1982, dinyatakan bahwa pertahanan keamanan keamanan Negara Republik Indonesia yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan dan upaya dalam bidang keamanan adalah satu fungsi pemerintahan negara.
2. Pembelaan negara adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban warga Negara Pada umumnya pengertian pembelaan Negara (disingkat Bela Negara) dipersepsikan identik dengan pertahanan keamanan. Hal ini dapat dimengerti, karena sejak awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, keikutsertaan warga Negara dalam bela negara diwujudkan dalam kegiatan di bidang pertahanan keamanan. Berdasarkan hal itu terdapat persepsi baik di kalangan aparatur pemerintah negara maupun di kalangan masyarakat luas, bahwa seorang warga negara baru dapat dinyatakan menunaikan hak dan kewajibannya dalam bela Negara apabila ia telah melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang komponen-komponen kekuatan Hankam.
3. Bahwa Bab XII Pasal 30 dikaitkan dengan bab-bab lainnya dalm UUD 1945 (Bab I,Bab II, Bab VII, Bab X),maka upaya pembelaan Negara mengandung makna perwujudan asas demokrasi,dalam arti :
a. Bahwa setiap warga Negara turut serta menentukan kebijaksanaan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara melalui lembaga-lembaga perwakilan (MPR/DPR)yang ditentukan oleh UUD 1945.
b. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan Negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing. Asas demokrasi di bidang bela Negara dapat terwujud bila setiap warga Negara menyadari akan hak dan kewajibannya itu.
Kesadaran bela negara tidak tumbuh dan tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus disiapkan dalam arti ditananamkan, ditumbuhkembangkan. Untuk itu perlu ada upaya memasyarakatkan bela Negara kepada segenap warga negara. Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara.
Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Fungsi dan Unsur Negara
1. Fungsi Negara Negara adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Fungsi negara secara garis besar sebagai berikut:
2. Melaksanakan ketertiban, maknanya Negara mengatur ketertiban masyarakat supaya tercipta kondisi yang stabil juga mencegah bentrokan-bentrokan yang terjadi dalam masyarakat. Dengan tercipta ketertiban segala kegiatan yang akan dilakukan oleh warga negara dapat dilaksanakan Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, maknanya negara berupaya agar masyarakat dapat hidup dan sejahtera, terutama dibidang ekonomi dan sosial masyarakat Fungsi Pertahanan, maknanya Negara berfungsi mempertahankan kelangsungan hidup suatu bangsa dari setiap ancaman dan gangguan yang timbul dari dalam maupun datang dari luar negeri. Ancaman dan gangguan tersebut mungkin berupa serangan (Invasi) dari luar negeri maupun golongan-golongan dari dalam negeri yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Menegakkan keadilan, maknanya negara berfungsi menegakkan keadilan bagi seluruh warganya meliputi seluruh aspek kehidupan (idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam). Upaya yang dilakukan antara lain menegakkan hukum melalui badan-badan peradilan.
Unsur Negara
Suatu negara dinyatakan syah berdiri sebagai suatu negara yang berdaulat, jika memenuhi minimal 4 unsur, yaitu:
1. Rakyat. Dalam suatu negara mutlak harus ada rakyatnya. Yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu perasaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Rakyat merupakan unsur yang utama berdirinya suatu negara, karena rakyatlah yang pertamakali memiliki kehendak untuk mendirikan negara, melindunginya serta mempertahankan kelangsungan berdirinya negara.
2. Wilayah. Wilayah dalam suatu negara adalah tempat bagi rakyat untuk menjalani kehidupannya. Bagi pemerintah merupakan tempat untuk mengatur dan menjalankan pemerintahan. Wilayah suatu negara terdiri dari wilayah darat, laut, udara dan dasar laut dan tanah dibawahnya.
3. Pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan dalam arti luas yaitu seluruh lembaga negara yang terdiri dari lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan menteri-menteri. Pemerintah yang berdaulat yaitu pemerintah yang syah yang diberi wewenang oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan berdasarkan undang-undang.
4. Pengakuan dari negara lain. Suatu negara syah berdiri manakala ada pengakuan dari negara lain, baik secara de facto maupun secara de yure.
Pengakuan secara nyata (de facto) memang telah berdiri, mendapat banyak dukungan dari negara internasional. Pengakuan secara de yure maknanya secara hukum international telah memenuhi syarat untuk berdiri sebuah negara. Misalnya Negara Republik Indonesia secara defacto telah berdiri sejak tanggal 17 Agustus 1945, sedangkan secara de yure berdiri sejak taggal 18 Agustus 1945. Soal :
1. Mengapa diperlukan adanya pendidikan kewarganegaraan?
Jawab : Agar mahasiswa memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang akan mendorongnya untuk cinta tanah air.
2. Jelaskan apa landasan Hukum diberikannya pendidikan kewarganegaraan?
Jawab : * Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. * Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat. * Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988. * Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. * Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI. * Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3. * Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
3. Jelaskan apa tujuan pendidikan kewarganegaraan?
Jawab : Agar dapat Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
4. Apa pengertian negara? Apa syarat-syarat bisa disebut negara?
Jawab : Negara adalah sekumpulan masyarakat dengan berbagai keragamannya, yang hidup dalam suatu wilayah yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Syarat sebuah negara minimal terdiri dari 4 unsur :
1. Rakyat
2. Wilayah
3. Pemerintahan yang berdaulat
4. Pengakuan dari negara lain
5. Jelaskan apa pengertian bangsa?
Jawab : Suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya dan/atau sejarah.
6. Jelaskan perbedaan antara negara Indonesia dan bangsa Indonesia?
Jawab : Bangsa Indonesia adalah rakyat yang ditinggal didalam negara Indonesia. Negara Indonesia adalah wilayah yang ditempati oleh bangsa Indonesia.
7. Jelaskan apa hak warganegara?
Jawab : Hak memeluk agama, Hak memperoleh pekerjaan, Hak ikut dalam penyelenggaraan negara.
8. Jelaskan apa kewajiban wargnegara?
Jawab : ikut membela negara, ikut melaksanakan ketertiban umum, ikut mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sumber : wikipedia, e-dukasi.net, organisasi.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar